Program Amnesti Pajak dengan
tarif termurah akan berakhir di bulan September ini, yang artinya tinggal
beberapa hari lagi. Tapi,,, masih banyak yang belum paham tentang Amnesti Pajak
ini. Oh well, sebelum terlambat mari kita kenal lebih dekat apa itu amnesti
pak.
Amnesti pajak adalah program
pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.
Bahasa gampangnya,
Pemerintah memberikan pengampunan kepada setiap wajib pajak yang mengikuti
program amnesti pajak. Pengampungannya apa saja?
Nah, diantara nya adalah :
Nah, diantara nya adalah :
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; artinya setiap keterlambatan lapor maupun bayar yang selama ini terjadi, dihapuskan sanksi denda maupun bunganya. Kecuali atas ketetapan pajak yang diterbitkan biala ada pokok pajak yang harus dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Tertarik... tertarikkk ????? Baik, mari kita bahas step
by step mengikuti Tax Amnesty.
- Pastikan anda memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program Amnesti Pajak. Diantaranya adalah memiliki NPWP. Kalau belum punya NPWP, maka segera daftarkan diri anda untuk memperoleh NPWP. Caranya adalah dengan mengisi blangko pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Pastikan bahwa semua kewajiban yang dipersyaratkan telah dipenuhi, antara lain:
- Telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak Terakhir bagi wajib pajak yang terdaftar sejak tahun 2015. SPT Tahunan Terakhir ini adalah SPT Tahunan 2015 bagi wajib pajak dengan tahun takwim januari-desember. Kalau wajib pajak yang baru terdaftar di Tahun 2016, maka ia tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
- Melunasi seluruh tunggakan pajak. Lah, katanya Program Amnesti Pajak ini menghapuskan sanksi administrasi perpajakan yang terbit? Yup betul. Maka disini perlu diperjelas, bahwa yang harus dilunasi adalah Pokok Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak maupun Surat Ketetapan Pajak. Terkait sanksi administrasi maupun bunganya, akan hapus jika mengikuti program amnesti pajak.
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. Jumlah yang harus dibayar dapat diketahui dengan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah.
- Mencabut permohonan:
> Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
> Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
> Keberatan;
> Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
> Banding;
> Gugatan; dan/atau
> Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
3. Melunasi uang tebusan.
Apa itu uang tebusan?
Uang tebusan adalah
sejumlah uang yang dibayarkan untuk mengikuti program Amnesti Pajak. Besaran
tarifnya bervariasi tergantung dengan periode saat menyampaikan Surat
Pernyataan Harta. Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar
Pengenaan Uang Tebusan. Besarnya dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah harta
tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH terakhir dikurangi
dengan utang yang terkait dengan perolehan harta tambahan tersebut.
TARIF UANG TEBUSAN :
- 2% untuk periode
penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai
dengan 30 September 2016
- 3 % untuk periode 1
Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
- 5 % untuk periode 1
Januari 2017 hingga 31 Maret 2017
TARIF
UANG TEBUSAN ATAS HARTA DI LUAR NEGERI DAN TIDAK DIALIHKAN KE WILAYAH NKRI,
DIKENAKAN TARIF TEBUSAN:
- 4 % untuk periode
penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai
dengan 30 September 2016
- 6 % untuk periode 1
Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
- 10 % untuk periode 1
Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
TARIF UANG TEBUSAN BAGI WP DENGAN
PEREDARAN USAHA SAMPAI DENGAN RP 4,8 MILIAR
(UMKM), SEBESAR:
- 0,5 % bagi WP yang
mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan
- 2 % bagi WP yang
mengungkap nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan untuk
periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak UU berlaku sampai
31 Maret 2017.
Setelah dihitung, setoran uang tebusan harus dibayar ke Bank Persepsi dengan kode setoran 411129 - 512. WARNING!! Uang tebusan tidak boleh disetorkan ke Kantor Pos ya...
4. Isi Surat Pernyataan
Harta, baik hardcopy maupun softcopy pada file excellnya. Surat pernyataan
harus diisi dengan lengkap dan benar. Selain itu, juga membuat surat pernyataan
surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal
Pajak, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan
repatriasi; Membuat surat pernyataan
tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan
deklarasi; dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib
Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
5. Kalau berkas sudah
siap semua, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan membawa
Surat Pernyataan Harta dalam bentuk hardcopy dan softcopy, beserta
lampiran-lampirannya, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan
Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta
informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen
pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang
tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau
penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut
segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan
dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan
tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan
melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
- Wajib Pajak mendapatkan tanda
terima dan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal diterima
Surat Pernyataan beserta lampirannya akan dikirimi Surat Keterangan Pengampunan
Pajak.
so, Ungkap, Tebus Lega.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar