Program Amnesti Pajak dengan
tarif termurah akan berakhir di bulan September ini, yang artinya tinggal
beberapa hari lagi. Tapi,,, masih banyak yang belum paham tentang Amnesti Pajak
ini. Oh well, sebelum terlambat mari kita kenal lebih dekat apa itu amnesti
pak.
Amnesti pajak adalah program
pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.
Bahasa gampangnya,
Pemerintah memberikan pengampunan kepada setiap wajib pajak yang mengikuti
program amnesti pajak. Pengampungannya apa saja?